Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan
Ilmu Pengetahuan
“ Ilmu pengetahuan” lazim digunakan dalam pengertian sehari-hari, terdiri dari dua kata, “ ilmu “ dan “ pengetahuan “, yang masing-masing punya identities sendiri-sendiri. Dikalangan ilmuwan ada keseragaman pendapat, bahwa ilmu itu selalu tersusun dari pengetahuan secara teratur, yang diperoleh dengan pangkal tumpuan (objek) tertentu dengan sistematis, metodis, rasional/logis, empiris, umum dan akumulatif. Pengertian pengetahuan sebagai istilah filsafat tidaklah sederhana karena bermacam-macam pandangan dan teori (epistemologi), diantaranya pandangan Aristoteles, bahwa pengetahuan merupakan pengetahuan yang dapat diinderai dan dapat merangsang budi.
Ilmu pengetahuan pada dasarnya memiliki tiga komponen penyangga tubuh pengetahuan yang disusunnya yaitu ; ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Epistemologis hanyalah merupakan cara bagaimana materi pengetahuan diperoleh dan disusun menjadi tubuh ilmu pengetahuan. Ontologis dapat diartikan hakekat apa yang dikaji oleh pengetahuan, sehingga jelas ruang lingkup ujud yang menajdi objek penelaahannya. Atau dengan kata lain ontologism merupakan objek formal dari suatu pengetahuan. Komponen aksiologis adalah asas menggunakan ilmu pengetahuan atau fungsi dari ilmu pengetahuan.
Teknologi
Alvin Tofler (1970) mengumpamakan teknologi itu sebagai mesin yang besar atau sebuah akselarator (alat pemercepat) yang dahsyat, dan ilmu pengetahuan sebagai bahan bakarnya. Dengan meningkatnya ilmu pengetahuan secara kuantitatif dan kualtiatif, maka kiat meningkat pula proses akselerasi yang ditimbulkan oleh mesin pengubah, lebih-lebih teknologi mampu menghasilkan teknologi yang lebih banyak dan lebih baik lagi.
Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian-bagian yang dapat dibeda-bedakan, tetapi tidak dapat dipisah-pisahkan dari suatu sistem yang berinteraksi dengan sistem-sistem lain dalam kerangka nasional seperti kemiskinan.
Kemiskinan
Kemiskinan lazimnya dilukiskan sebagai kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok. Dikatakan berada di bawah garis kemiskinan apabila pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok seperti pangan, pakaian, tempat berteduh, dan lain-lain. Garis kemiskinan yang menentukan batas minimum pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok
Berdasarkan ukuran ini maka mereka yang hidup dibawah garis kemiskinan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Tidak memiliki faktor-faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, ketrampilan. Dll
2. Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan atau modal usaha
3. Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai taman SD
4. Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas
Studi Kasus :
Dalam kenyataanya orang-orang yang sukses adalah orang-orang yang bekerja keras dan selalu optimis. Sikap itu dimiliki oleh masyarakat desa. Kebanyakan orang sukses di ibukota adalah orang yang melakukan migrasi dari desa ke suatu kota. Mereka ingin mencari dan mendapatkan sesuatu yang tidak ada di desa mereka. Jika memang orang yang sukses berasal dari desa.. Mengapa desa mereka tetap tertinggal??
Sebagai generasi muda kita harus sadar dan sensitif kepada lingkungan. Bolehlah kita merantau ke negeri orang, mencari ilmu dan pengalaman yang sangat banyak. Tapi ingatlah tentang asalmu. Mari kita gunakan potensi kita untuk membangun desa kita yang tertinggal. Jangan hanya duduk manis sebagai direktur di suatu perusahaan. Berikan sedikit kesempatan bagi anak-anak di desa untuk memiliki impian yang lebih tinggi. Buktikan pada negerimu kalau kau memang anak bangsa. Ciptakan pembangunan yang merata untuk Indonesia.
sumber : http://sugi.ngeblogs.info/2010/12/01/masyarakat-perkotaan-dan-masyarakat-pedesaan/
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Kedudukan hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukannya disebut peranan. Peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kegiatan-kegiatan apa yang diberikan oleh masyarakat kepadanya. Dengan demikian peranan mempunyai fungsi penting, karena mengatur kelakuan seseorang dan pada batas-batas tertentu dapat meramalkan perbuatan orang lain. Seseorang yang mempunyai kedudukan akan berperan sesuai dengan kedudukan tersebut.
Terjadinya pelapisan sosial
Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Elite dan Massa
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku misal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
STUDI KASUS
Naturalisasi : Pro dan Kontra
Miris saya melihat beberapa orang yang mengutuk kemenangan telak Indonesia atas Malaysia dan Laos karena faktor naturalisasi yang ada di tim Indonesia. Kebanyakan mereka justru mengutuk dan bilang “tanpa Irfan Bachdim dan Christian Gonzales, Indonesia tak ada apa-apanya”. malah yang lebih ekstrim bilang “dulu waktu Singapura mengalahkan Indonesia dengan menggunakan pemain naturalisasi, kita mengutuknya..sekarang??”.
Ingat, naturalisasi Singapura saat itu memang dikutuk oleh dunia sepakbola. Kenapa??Singapura memberikan paspor Singapura kepada pemain yang mereka anggap bagus dan bisa menolong sepakbola Singapura. Pada kenyataannya, pemain itu sendiri cuma menguasai Bahasa Inggris, bahkan Agu Casmir saat itu, justru tidak mengerti Bahasa Inggris yang menjadi bahasa nasional kedua Singapura.
Selain hal tersebur, pemain-pemain naturalisasi Singapura, pada dasarnya tidak memiliki hak yang layak untuk menjadi warga negara Singapura, mereka bukan memiliki darah keturunan Singapura (seperti Irfan Bachdim) atau pernah tinggal minimal 5 tahun di Singapura (seperti Christian Gonzales). Bahkan, sama sekali mereka tidak mengenal adat dan budaya Singapura.
Sekarang kita kembali ke masalh Irfan dan El Loco. Dalam hal ini, Irfan khususnya, tidak bisa disebut pemain asing. Kenapa??Dia berdarah Indonesia dari sang Ayah Noval Bachdim (yang bahkan sempat ikut seleksi Timnas di zamannya walau gagal). El Loco??Dia sudah tinggal di Indonesia lebih dari 7 tahun, beristrikan orang Indonesia, menjadi muallaf, fasih berbahasa Indonesia, bahkan mengetahui adat dan budaya Indonesia (dibuktikan dengan ikut menyanyikan Lagu Indonesia Raya).
Pemerintah Indonesia tentu tidak asal mengasih kewarganegaraan Indonesia pada masyararkatnya. Indonesia sudah seperti negara-negara lain di dunia yang mensyarakatkan minimal tinggal 5 tahun di Indonesia, dan setelah itu, lulus beberapa tes yang dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri dan Departemen Luar negeri.
aduh pak cik, pernah belajar kewarganegaraan kan? ingat yang namanya ius sanguinis dan ius soli?
Indonesia menganut azas ius sanguinis ditambah azas ius soli terbatas. dan menurut UU no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia menganut:
* Mengadopsi variasi “ius soli” dan “ius sanguinis” sehingga perempuan WNA bisa memberi kewarganegaraan kepada anaknya yg lahir di Indonesia.
* Adanya kemudahan dalam proses naturalisasi dan keimigrasian.
* Untuk menghindari bipatride atau dwi-kewarganegaraan, maka setelah berusia 18 thn anak tsb menentukan sikap dalam tempo 3 tahun.
dan yang berhak menjadi Warga Negara Indonesia adalah:
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
3. WNA yang tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
kasusnya Irfan Haarys Bachdim. jadi sebelum umur 18 tahun, dia memegang 2 kewarganegaraan (Belanda dan Indonesia), dan setelah 18 tahun dia harus menentukan pilihan mau menjadi Warga Negara Indonesia, atau Warga Negara Belanda.
kasusnya Christian Gonzales. FYI, dia sudah 7 tahun tidak pulang ke Uruguay, yang berarti secara tidak langsung dia sudah menjadi WNI.
kalo anda tidak suka dengan naturalisasi, protes juga ke Timnas Jerman (Miroslav Klose, Lukas Podolski, Mesut Ozil, Sami Khedira, dan masih ada beberapa orang lagi) mereka juga di naturalisasi oleh pemerintah Jerman.
sumber : http://doublew024002.wordpress.com
sumber : http://doublew024002.wordpress.com
Masyarakat
Masyarakat dapat mempunyai arti yang luas dan sempit. Dalam arti luas masyarakat adalah keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya.. Dalam arti sempit masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya teritorial, bangsa, golongan dan sebagainya.
Masyarakat harus mempunyai syarat-syarat berikut :
1. Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang
2. Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama disuatu daerah tertentu
3. Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju pada kepentingan dan tujuan bersama.
Dipandang dari cara terbentuknya, masyarakat dapat dibagi dalam :
1. Masyarakat paksaan, misalnya Negara, masyarakat tawanan, dan lain-lain
2. Masyarakat merdeka, terbagi dalam :
a. Masyarakat nature, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan, suku, yang bertalian dengan hubungan darah atau keturunan
b. Masyarakat kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian, gereja dan sebagainya
Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberap ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
1. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu
3. Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
4. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
5. Interaksi yang terjal lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi
6. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu
7. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
Perbedaan desa dan kota
1. Jumlah dan kepadatan penduduk
2. Lingkungan hidup
3. Mata pencaharian
4. Corak kehidupan sosial
5. Stratifikasi sosial
6. Mobilitas sosial
7. Pola interaksi sosial
8. Solidaritas sosial
9. Kedudukan dalam hierarki administrasi nasional
No comments:
Post a Comment
post a comment before leave this blog :)